Tak Berkategori

Pascakeputusan MK, Ibnu-Ariffin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah sempat ditunda, KPU Banjarmasin akhirnya menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota…

Featured-Image
Suasana penyerahan SK keputusan penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin .Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah sempat ditunda, KPU Banjarmasin akhirnya menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih periode 2020-2024.

Penetapan Paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin ini pascakeputusan Mahkamah Konsititusi (MK) pada Kamis lalu (27/5).

Rapat pleno penetapan kepala daerah dilangsungkan di salah satu Hotel berbintang di Jalan Ahmad Yani pada Minggu malam (30/5).

"Hari ini kita jadwalkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih yang merupakan hasil dari rekapitulasi suara terbanyak untuk Paslon 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.

Ia mengatakan bahwa berkas penetapan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin ini langsung diserahkan ke DPRD setempat.

Hal ini untuk mereka menjadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu-Ariffin.

"Jadi nantinya yang berwenang akan melantik menjadi wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin," tutupnya.

Adapun data peroleh suara untuk Pilwali Banjarmasin Paslon nomor urut 02 Ibnu-Ariffin sebanyak 89.378 suara. Paslon nomor urut 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) sebanyak 81.262 suara.

Kemudian Paslon nomor urut 01 Haris Makkie-Ilham Noor sebanyak 34.875 suara dan Paslon nomor urut 03 Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al-Hasby sebanyak 29.926 suara.



Komentar
Banner
Banner