Tak Berkategori

Pasca Pemilu, Puluhan Perempuan di Banjarbaru Mantap Menjanda..!!

apahabar.com, BANJARBARU – Pasca pemilihan umum, puluhan perempuan di Banjarbaru mantap  menggugat cerai suami mereka. Selain…

Featured-Image
Ilustrasi cerai. Foto-iStockphoto

bakabar.com, BANJARBARU – Pasca pemilihan umum, puluhan perempuan di Banjarbaru mantap menggugat cerai suami mereka.

Selain itu, ada pula kasus cerai talak yang diajukan suami lantaran tak tahan diselingkuhi pasangannya.

Sepanjang 18-30 April 2019, Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru mencatat terdapat 21 kasus pengajuan permohonan perceraian.

“Setelah pemilu 17 April lalu, dan sampai ini masih proses sidang,” jelas Panitera Muda Hukum, Maslahah, ditemui bakabar.com di PA Banjarbaru, Kamis (2/5) siang.

Dari 21 kasus yang ada, gugat cerai menjadi yang paling mendominasi dengan 15 kasus, kemudian disusul 6 cerai talak.

Banyaknya permohonan gugat cerai, kata Maslahah, disebabkan oleh faktor ekonomi, perselingkuhan dan perbedaan pendapat.

“Faktor ekonomi yang paling banyak,” kata dia.

Sedangkan, untuk alasan perselingkuhan dan perbedaan pendapat, umumnya, kata dia, masih dalam proses persidangan.

Kepada bakabar.com, Lutfia Wati, selaku penggugat, mengaku mantap tak melanjutkan pernikahannya lantaran tak tahan dengan tingkah laku suaminya.

“Suami saya melakukan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga, Red) dalam 3 tahun terakhir. Dia juga sudah tidak menafkahi lagi,” ungkap dia.

Baca Juga: Tak Puas, Ratusan Perempuan Banjar Pilih Menjanda..!!

Sama halnya dengan kasus cerai talak yang diajukan pihak laki laki. Umumnya mereka memiliki alasan tersendiri untuk tak mempertahankan bahtera rumah tangga.

“Saya tahu istri saya selingkuh saat saya kerja. Bahkan tidak ada di rumah, sering bohong. Jadi cerai saja,” ungkap seorang penggugat cerai talak di PA Banjarbaru, Jumat (5/3), enggan namanya dimediakan.

Serupa di Banjarbaru. Kasus perceraian di Banjarmasin turut didominasi oleh faktor ekonomi.

Memasuki tiga bulan pertama 2019, gugat cerai mendominasi perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin. Faktor ekonomi kebanyakan jadi pemicu ketidakpuasan istri terhadap suami.

Dari data PA Klas 1 A itu, pada 2018 ada 475 perkara yang masuk merupakan kasus perceraian.

Pada semester I 2018, ada sekitar 954 kasus perceraian yang masuk. Sedangkan pada semester satu 2019, ada sekitar 434 kasus.

Menurut Ketua PA Banjarmasin Murtadlo, ketidakharmonisan menjadi awal keretakan rumah tangga.

"Penyebabnya bervariasi kebanyakan faktor ekonomi menjadi faktor dominan," kata Murtadlo kepada bakabar.com di PN Banjarmasin, belum lama ini.

Lebih jauh Murtadlo menerangkan pihaknya menangani sedikitnya 111 kasus cerai talak, dan 301 kasus cerai sampai sejauh ini.

“Didominasi ketidakpuasan pihak perempuan atau istri," ungkapnya.

Selain faktor ekonomi, perkara perceraian yang terjadi umumnya juga didominasi oleh kasus perzinahan, Mabuk, Madat, Judi, Meninggalkan salah satu pihak, Dihukum penjara, Poligami, Kekerasan rumah tangga, Cacat badan, Pertengkaran terus menerus, Kawin paksa, hingga Murtad.

img

Infografis-bakabar.com/Zulfikar

Baca Juga: Ngotot Menjanda, Ibu Muda Ini Bolak-Balik PN Banjarmasin

Reporter: AHC06Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner