Industri Pangan

Pasca Pandemi, Industri Pangan Rumah Tangga di Kalsel Terus Naik

Pemprov Kalsel menyebutkan industri pangan rumah tangga naik usai pandemi COVID-19 hingga mencapai 2.274 usaha kelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Featured-Image
Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar saat penandatanganan kerjasama dengan Balai POM Kalsel untuk pengawasan Industri pangan rumah tangga di Kalsel di Banjarmasin, Rabu. Foto: MC Kalsel

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebutkan industri pangan rumah tangga di provinsi setempat terus naik usai pandemi COVID-19 hingga mencapai 2.274 usaha kelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dan ini setiap bulannya terus bertambah sejak pendataan pada tahun 2022," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Kamis (15/6).

Menurut Roy, UMKM provinsinya sejak tahun 2022 di mana status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut, hingga WHO menetapkan status pandemi COVID-19 berakhir tahun ini grafiknya mulai naik.

"Termasuk UMKM di sektor olahan pangan dari industri rumah tangga," paparnya.

Baca Juga: Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Pembinaan Pelaku UMKM di Kalsel

Roy pun menyampaikan, Pemprov Kalsel dalam mendukung kebangkitan industri olahan pangan lokal di provinsi dengan 13 kabupaten/kota ini sudah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin.

Menurut Roy, diharapkan dengan diintensifkan koordinasi dan sinergi ini mampu memberikan peta jalan pengawasan obat dan makanan secara terarah, terpadu dan terkoordinir dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Serta percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, khususnya untuk UMKM pangan yang memiliki usaha di Kalimantan Selatan.

“Penguatan UMKM pangan usai pandemi COVID-19 menjadi prioritas dan harus diikuti pengolahan pangan yang baik pula dalam melindungi konsumen serta ketahanan pelaku UMKM tersebut terhadap pasar pangan di Kalsel," kata Roy.

Baca Juga: Olahan Cabai Rawit Hiyung, Kemenperin Dampingi IKM Diversifikasi Produk

Seiring dengan mulai bangkitnya UMKM ini, kata Roy, menurut UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Saat ini, ada beberapa pelaku usaha pangan telah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh Badan POM Kalsel, namun masih terdapat beberapa produk makanan yang belum memiliki izin edar pangan.

“Untuk itu, kita perlu memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait izin edar olahan pangan," ujarnya.

Selain, kata dia, izin edar, Pemda juga sudah mempermudah pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau secara langsung melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Masing-masing instansi tentunya sudah mempunyai program pendampingan UMKM, alangkah baiknya jika dukungan ini berjalan selaras dengan kewenangan masing-masing instansi, dalam mendampingi dan mewujudkan UMKM pangan yang berdaya saing," ucap Roy.

Menurut dia, semua ini dimulai dari teknologi pembuatan pangan, izin berusaha, legalitas produk, sertifikasi halal serta mekanisme penjualan produk UMKM.

Editor


Komentar
Banner
Banner