Kalsel

Pasca-Didemo, DPRD Langsung Panggil Disnakertrans Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Usai didemo Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI), DPRD Kalsel langsung memanggil jajaran Dinas…

Featured-Image
Suasana Rapat DPRD kalsel dengan Disnakertrans Kalsel, Jumat (19/7) siang. Foto-apahabar.com/Rizal

bakabar.com, BANJARMASIN – Usai didemo Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI), DPRD Kalsel langsung memanggil jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalsel, Jumat (19/7) siang.

Dari pantauan bakabar.com, terlihat Kepala Disnakertrans Sugian Noorbah didampingi beberapa orang kepala bidang memasuki ruang Komisi IV DPRD Kalsel.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Hariyanto menilai pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang disebut telat menunaikan hak pekerja menjadi sumbu permasalahanya.

“Disnaker saat ini hanya punya 57 orang tenaga pengawas perusahaan, padahal yang diawasi ada ribuan perusahaan,” ujarnya.

Perpindahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi sejak 1 Januari 2017 menjadi salah satu persoalan yang juga berdampak pada pengawasan.

Mestinya dengan kebijakan tersebut, jumlah tenaga pengawasan seimbang karena perusahaan yang diawasi pun bertambah.

Paling banyak ujar dia, setiap satu orang mengawasi 20 perusahaan. Jumlah itu pun dianggap tidak maksimal karena akan terlalu banyak yang diawasi.

“Padahal idealnya untuk satu orang pengawas ketenagakerjaan paling banyak mengawas 20 perusahaan. Namun saat ini satu pengawas bisa mengawasi 100 perusahaan lebih. Soalnya di Kalsel ada ribuan perusahaan,” Sambungnya.

Beberapa tahun lalu Disnakertrans Kalsel memang sempat mengajukan penambahan formasi pengawasan perusahaan namun tidak kunjung disetujui.

Sebelumnya, puluhan buruh metal Kalsel menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kalsel, Kamis (18/7). Sebelum itu mereka melakukan long march dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Km 6, Banjarmasin.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap sejumlah perusahaan, yaitu PT. Barito Murni Sakti Chemical dan PT. Kalimantan Agung.

"Masing-masing perusahan beroperasi di Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, dan Jalan Ahmad Yani Km 5 Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut," jelas Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto kepada bakabar.com.

Mereka menuntut hak-hak para pekerja yang diupah tidak sesuai standar upah minimum, gaji yang belum dibayarkan sejak 3 bulan terakhir, serta hak pekerja yang belum dibayar hingga meninggal dunia.

Kemudian menyangkut permasalahan pekerja lain seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan meskipun gaji sudah dipotong.

Baca Juga: Puluhan Buruh Metal Demo di Depan Kantor DPRD Kalsel

Baca Juga: FSPMI Siap Terjunkan Puluhan Buruh Metal Protes Dua Perusahaan Kalsel

Baca Juga: Didemo Ratusan Driver Online, DPRD Kalsel Janjikan Mediasi

Baca Juga:Begini Tanggapan Gojek Perihal Aksi Demokrasi Driver

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner