Hot Borneo

Pasal Berlapis Ancam Pembunuh Satu Keluarga di Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Pembunuh satu keluarga di Kusan Tengah, Tanah Bumbu, diancam dengan pasal berlapis. Sebelumnya…

Featured-Image
Tersangka dugaan pembunuhan di Kusan Tengah, Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Pembunuh satu keluarga di Kusan Tengah, Tanah Bumbu, diancam dengan pasal berlapis.

Sebelumnya pembunuhan sadis satu keluarga bikin gempar warga Desa Saring Sungai Bubu pada Kamis (2/6) lalu.

Tiga korban berstatus ibu-anak tewas dalam insiden tersebut.

Mereka adalah Norlaila (39), Nor Madinah (6) dan Muhammad Fahri (4).

Sedangkan pelaku tak lain merupakan tetangga korban berinisial MI (21).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengatakan pelaku diancam dengan pasal berlapis.

Di antaranya Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 338 Juncto Pasal 53 ayat (1).

“Ancaman hukumannya perlindungan anak 10 tahun dan Pasal 338 KUHP 15 tahun. Jadi pelaku diancam minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap Made, Senin (6/6).

Sekadar diketahui, pelaku berhasil diringkus tim gabungan di Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Sabtu (4/6) sekira pukul 01.30 Wita.



Komentar
Banner
Banner