Kasus Korupsi

Partai NasDem Pastikan Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi hingga 2024

Meski dua kadernya tersangkut kasus korupsi, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa partainya tetap mendukung pemerintahan Jokowi.

Featured-Image
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Syahroni menyatakan tetap dukung pemerintahan Jokowi. Foto apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Meski dua kadernya tersangkut kasus korupsi, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa partainya tetap mendukung pemerintahan Jokowi.

Ia menerangkan lebih jauh bahwa Partai NasDem tetap berkonsentrasi mendukung Jokowi sampai akhir jabatan di tahun 2024.

Diketahui, saat ini dua kader Partai NasDem yakni eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Ketua Umum belum ada perintah untuk menarik dukungan dari pemerintahan Jokowi," kata Syahroni kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/10).

Baca Juga: Dianggap Terima Uang Miliaran, NasDem akan Somasi Wakil Ketua KPK

Lebih lanjut, Sahroni memastikan bahwa pertemuan Ketua Umum DPP Surya Paloh dengan Presiden Jokowi pada Jumat (13/10) malam, hanya silaturahmi.

"Itu hanya silaturahmi saja," ujar Syahroni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat,(13/10) selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Isran Noor Dikabarkan jadi Mentan, NasDem: Belum Dibicarakan

Selain itu, KPK juga menahan dua anak buah SYL, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor


Komentar
Banner
Banner