bakabar.com, RANTAU – Berulang kali parkir sembarangan di kawasan Rantau Baru, truk angkutan ditilang Sat Lantas Polres Tapin.
Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi mengatakan area dilarang parkir itu berulang kali dipakai sopir mobil angkutan barang untuk istirahat.
“Jalan yang ramai dipakai pengguna jalan itu, bukan area bebas parkir. Maka kami lakukan penilangan untuk dua truk angkutan yang parkir di sana,” ujarnya, Senin (12/10).
Sebelumnya, Sat Lantas Polres Tapin sudah berulang kali menegur secara lisan kepada pengemudi truk yang parkir di bahu jalan kawasan Rantau Baru.
Guntur mengingatkan kepada pengemudi truk barang, alat berat atau bus angkutan agar tidak parkir sembarangan. Dia menilai hal itu meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Ingat, jangan parkir sembarangan,” ujarnya.