bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Wakil Ketua II, Said Ismail Khollil Alydrus, dihadiri Wakil Bupati, Muh Rusli, Selasa (23/11).
Dalam rapat tersebut seluruh fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat, menerima dan menyetujui dua raperda tersebut untuk menjadi peraturan daerah.
Namun di antara fraksi yakni PDI Perjuangan melalui Hj Ernawati menegaskan berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perpustakan agar dilaksanakan dengan aturan yang berlaku.
Kemudian untuk Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, memberi saran agar benar-benar disosialisasikan oleh SKPD dan tim gugus, sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat Tanah Bumbu.
“Jika maksimal dilaksanakan, maka hasilnya bisa kita rasakan bersama,” ujarnya.
Bupati Tanah Bumbu melalui Wakil Bupati, Muh Rusli, menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja sama dan sinergisitasnya.
Sehingga dua buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Paraturan Daerah.
“Tentunya kami berharap dengan disahkannya dua buah raperda itu, kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemustaka, menumbuhkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat kita,” ujarnya.
Selain itu, sebagai pemerintah daerah, Muh Rusli ingin dapat mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
“Selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah peraturan daerah ini berlaku efektif, kami dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Bumi Bersujud,” pungkasnya.