DPRD Tanah Bumbu

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Raperda RTRW

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

Featured-Image
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto: Humas DPRD Tanah Bumbu

bakabar.com, BATULICIN - DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu 2023-2043.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, yang dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin, di ruang sidang DPRD, Kamis (16/2).

"Dengan selesainya pembahasan pada tingkat eksekutif, maka kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat legislatif,” ujar Andi Aminuddin mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut adalah karena adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut, salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain) melalui pelepasan kawasan hutan,” terangnya.

Menurut pihak eksekutif, Raperda tentang RTRW Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanah Bumbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Selanjutnya tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.

Editor


Komentar
Banner
Banner