DPRD Banjarbaru

Paripurna DPRD Banjarbaru, 2 Raperda Disahkan-3 Usulan Inisiatif Didukung Pemkot

apahabar.com, BANJARBARU – Tiga usulan raperda inisiatif DPRD Banjarbaru mendapat lampu hijau dari pemerintah kota. Yakni…

Featured-Image
Rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Foto: Dok. DPRD Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Tiga usulan raperda inisiatif DPRD Banjarbaru mendapat lampu hijau dari pemerintah kota. Yakni kampung wisata, pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sehubungan dengan raperda kampung wisata, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin berharap subtansinya dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif dan kampung tematik. Agar lebih menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dukungan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan tiga agenda. Yakni Penandatanganan Kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian 3 Raperda serta Pengambilan Keputusan terhadap 2 buah Raperda Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (25/8).

Setelah penyampaian dukungan atas 3 usulan raperda inisiatif dewan, dalam kesempatan yang sama juga disahkan dua buah raperda menjadi peraturan daerah (perda) Kota Banjarbaru.

Raperda yang disetujui tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 dan penyertaan modal pemerintah Kota Banjarbaru pada perseroan terbatas Bank Kalimantan Selatan.

"Pemerintah Kota Banjarbaru berupaya untuk menabung dari sekarang terkait penyisihan dana pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, kita sisihkan dari sekarang agar bebannya tidak terlalu berat nantinya," tuntasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan rapat paripurna digelar dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Isinya, mencantumkan tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Juga hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah mengenai KUA-PPAS perubahan TA 2022 yang secara formal telah disepakati,” ujarnya.

Terkait Raperda, jelas Fadli, pada prinsipnya pansus telah melaksanakan tugas dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasar hasil rapat finalisasi yang telah dilaksanakan pada 9 agustus 2022. Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjarbaru telah sependapat.

“DPRD Kota Banjarbaru merekomendasikan tentang peraturan daerah mengenai penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan,” terangnya.

Serta lanjutnya peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.



Komentar
Banner
Banner