bakabar.com, RANTAU – Pemkab Tapin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akhirnya menurunkan paksa papan nama organisasi terlarang Khilafatul Muslimin di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, Senin (28/7).
Kepala Badan Kesbangpol Tapin, Hj Aulia Ulfah, menegaskan penurunan papan nama sudah melalui proses koordinasi dan pendekatan kekeluargaan.
"Kami sudah melayangkan surat teguran dan memberikan waktu 1x24 jam untuk diturunkan secara sukarela. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya diturunkan secara paksa," jelas Aulia.
Penurunan paksa juga melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN), TNI, Polri, Satpol PP dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tapin.
Tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan, mengingat Khilafatul Muslimin telah dilarang karena bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Khilafatul Muslimin sudah terang-terangan ingin membentuk negara sendiri dan bertentangan dengan konstitusi. Makanya tidak ada toleransi terhadap gerakan seperti ini," beber Aulia.
Aktivitas Khilafatul Muslimin di Tapin telah terdeteksi sejak 2021, ketika papan nama serupa ditemukan di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan. Kemudian terdata sekitar 14 orang anggota yang merupakan satu keluarga.
"Tahun 2021 sudah diturunkan, kemudian dalam rentang 2022 hingga 2023 dipasang lagi dan sudah pula diturunkan paksa. Sekarang mereka mencoba memasang lagi. Kami sudah cukup bersabar dan berkoordinasi, tapi karena tidak kooperatif akhirnya ditindak tegas," jelas Aulia.
Meski di lokasi terbaru belum ditemukan anggota aktif, diimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran organisasi terlarang tersebut.
"Aktivitas mereka lebih banyak dilakukan di luar Tapin seperti di Sebuku (Kotabaru) dan Paser (Kalimantan Timur). Tentunya kami tetap waspada agar mereka tidak berkembang di Tapin," pungkasnya.