bakabar.com, KOTABARU – Untuk memantau Warga negara asing (WNA) yang masuk, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di Kotabaru diminta kembali diaktifkan.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora yang digelar di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (7/7).
Sekretaris Tim Pora Kotabaru, Fajar Hadiratusi, menegaskan, tugas Tim Pora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengenai hal pengawasan orang asing.
“Hal itu tujuannya agar terpelihara stabilitas nasional dari dampak yang mungkin timbul dari keberadaan orang asing di wilayah Kotabaru,” ujar Fajar.
Dalam rakor itu, diikuti 40 orang terdiri dari Tim Pora Kotabaru, tingkat kecamatan, dan Kepala Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel).
Nampak pula hadir Sekretari Daerah (Sekda) Kotabaru, Said Akhmad mewakil pemerintah kabupaten.
Said Akhmad, dalam sambutannya mengatakan Kotabaru pada tahun 2021 telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri di Mekarputih oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, di tahun ini tengah berproses kawasan industri Pulau Sebuku.
Sehingga, peluang investasi di Kotabaru akan semakin besar, baik penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri.
“Nah, tentu keberadaan Tim Pora akan lebih aktif lagi, bukan hanya seremonial belaka, maka kedepannya kita harus siap-siap, karena Kotabaru ini bisa dimasuki orang asing melalui laut, darat, dan udara,” kata Said.
Sekda berharap, kantor Imigrasi di Kotabaru kembali dapat diaktifkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, dan memaksimalkan pengawasannya.
“Pesan Pak Bupati, agar kantor Imigrasi di Kotabaru kembali di aktifkan. Terlebih, destinasi wisata di Kotabaru juga memungkin untuk kedatangan dari orang asing," pungkas Said, eks Sekda Tanbu itu.