DPRD Kalsel

Pansus III DPRD Kalsel Godok Raperda Penyelenggaraan Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi.

Featured-Image
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi bersama tenaga ahli dan mitra kerja, Rabu (4/10). Foto-Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi bersama tenaga ahli dan mitra kerja, Rabu (4/10).

Ketua Pansus III, Firman Yusi mengatakan, dalam Ranperda yang berisi 19 Bab ini yang menjadi sorotan adalah terkait transformasi perpustakaan menjadi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, kemauan untuk menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dimana kalau kita berbicara perpustakaan berbasis inklusi sosial itu targetnya jelas, bahwa semua perpustakaan punya tambahan tugas untuk melakukan kegiatan pemberdayaan tapi terkait dengan literasi, jadi penyediaan bahan bacaan, penyelenggaraan pelatihan, penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan yang menyesuaikan dengan audiensnya masing-masing,” paparnya ditemui setelah rapat.

Ia juga menambahkan jika selama ini perpustakaan hanya dipandang sebagai tempat membaca dan meminjam buku, maka kedepan setelah perda ini hadir, perpustakan diharapkan berubah menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, termasuk pemberdayaan ekonomi.

Selain itu yang menjadi penekanan Pansus III dalam Ranperda ini yakni terkait bagaimana pemerintah daerah berupaya untuk mendorong para penulis Kalsel untuk terus mengasah kemampuan menulis dan menghasilkan karya terutama yang berhubungan dengan budaya lokal.

"Dalam upaya mendukung gerakan literasi, kita berharap bahwa perda ini juga nantinya memberikan ruang untuk teman-teman penulis lokal agar karya mereka nantinya dapat diakomodir di perpustakaan-perpustakaan di Kalsel," terangnya.

Firman mengatakan Pansus III berharap hal tersebut bisa terwujud, ditambah lagi hal ini merupakan sebuah simbiosis mutualisme dimana penulis diuntungkan karena bukunya wajib dibeli perpustakaan dan sebaliknya, karya-karya penulis Banua bisa melengkapi koleksi perpustakaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner