DPRD Kalsel

Pansus DPRD Kalsel Tekankan Kewajiban Laporan CSR, Jadi Kunci Ranperda TJSLP

Pansus DPRD Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya kewajiban pelaporan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan.

Featured-Image
Pansus DPRD Kalsel konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamis (9/4). Foto: Humas

bakabar.com, JAKARTA – Pansus DPRD Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya kewajiban pelaporan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan sebagai poin krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TJSLP.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Pansus TJSLP DPRD Kalsel, Firman Yusi, usai melakukan konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamis (9/4).

Menurut Firman, kewajiban pelaporan CSR kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi langkah penting agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah bisa terukur secara jelas.

“Lewat kewajiban pelaporan ini, pemerintah daerah punya basis data kuat untuk mengukur kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan target RPJMD,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini program CSR perusahaan di Kalsel sebenarnya sudah berjalan. Namun, belum terdokumentasi secara sistematis dan belum terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.

Akibatnya, kontribusi sektor swasta belum bisa dipetakan secara komprehensif.
Firman berharap, Ranperda TJSLP dapat menjadi payung hukum yang memastikan program CSR berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Editor


Comment
Banner
Banner