Sport

Ketua Panpel Arema FC Disanksi Tak Boleh Berkiprah di Sepakbola Seumur Hidup!

Komisi Disiplin PSSI memberi sanksi Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris, dilarang berkiprah di sepakbola Indonesia seumur hidup.

Featured-Image
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, mendapat sanksi berat, seusai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10).

Komisi Disiplin PSSI memberi sanksi larangan berkecimpung di sepakbola Indonesia seumur hidup.

Dilansir dari Detiksport, PSSI telah selesai menggelar jumpa pers terkait Tragedi Kanjuruhan.

Salah satu yang dibahas dalam jumpa pers tersebut adalah vonis untuk Abdul Haris. Kemudian Arema FC juga dijatuhi hukuman tidak boleh menggelar pertandingan di kandang sendiri.

Baca: Usai Unggah Pita Putih, Presiden Arema Akhirnya Minta Maaf soal Tragedi Stadion Kanjuruhan

"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana (badan pelaksana) diputuskan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer," papar Erwin Tobing, Ketua Komite Disiplin PSSI.

Kemudian Arema dikenakan sanksi denda Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran ini adalah sanksi yang lebih berat, sesuai hasil sidang terhadap badan pelaksana.

"Kemudian ketua panpel Abdul Haris seharusnya bertanggung jawab kelancaran event. Juga harus jeli dan cermat dengan kemungkinan yang terjadi. Namun ketua panpel tidak siap dan gagal mengantisipasi kerumunan. Padahal punya steward," papar Erwin.

"Pintu yang seharusnya dibuka, malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian, baik itu penerangan juga. Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," tegasnya.

Baca: Tragedi Kanjuruhan Tak Gentarkan Peserta Kualifikasi Piala Asia U-17 Tanding di Indonesia

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10). Oleh karena tembakan gas air mata dari pihak kepolisian, situasi menjadi tak terkendali. Akibatnya jatuh korban jiwa sebanyak 125 orang.

Editor


Komentar
Banner
Banner