bakabar.com, BANJARMASIN – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) tiba-tiba memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu anggota fraksinya di DPRD Kalsel periode 2019-2024.
Proses PAW itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kalsel.
“Kami telah terima pada tanggal 2 September 2020 dari PAN lewat fraksinya di DPRD Kalsel,” kata Kabag Persidangan Muhammad Jaini pada awak media, Rabu (16/9).
Surat itu menunjukan pengunduran diri salah satu anggota PAN, yakni Habib Ahmadi Al-Attas yang duduk di Komisi IV DPRD Kalsel.
Jaini mengatakan, kini surat pengunduran diri itu sudah diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel dengan diketahui Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Sementara saat di konfirmasi, Komisioner KPU Kalsel Hatmiyati membenarkan sudah menerima surat PAW anggota dewan itu dari Sekretariat DPRD Kalsel.
“Baru hari ini saya menerima suratnya, nanti akan kita pelenokan dengan anggota yang lain,” ujar Hatmiyati.
Ada tiga ketentuan untuk menjadikan anggota dewan sebagai PAW. Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan partai politik.
Terkait tiga alasan itu, KPU belum memastikan mana yang di sampaikan partai terkait PAW tersebut.
“Kita menunggu ketua dulu, baru nanti secara detil kita lihat apa alasannya,” sambungnya.
KPU Kalsel memastikan proses PAW tersebut berlangsung selama lima hari. Sementara yang akan menggantikan adalah suara terbanyak kedua setelah yang bersangkutan di daerah pemilihan (Dapil) 2 yakni Kabupaten Banjar, yakni Syahrudin, yang saat ini menjabat Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banjar.
Saat di konfirmasi Ketua DPW PAN Kalsel, H Muhidin membenarkan usulan PAW tersebut. Dia mengatakan usulan PAW itu merupakan perjanjian internal partai.
“Iya betul, karena ada perjanjian internal partai,” ucap Muhidin singkat.