bakabar.com, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan, disjoki Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Dinar Candy diamankan polisi, karena nekat mengenakan bikini dan berdiri pinggir Jalan Adhyaksa, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).
Aksi itu dilakukan Dinar Candy, karena mengaku stres lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Lantas foto-foto dari aksi tersebut diunggah Dinar Candy ke media sosial Instagram, kendati tak lama kemudian dihapus.
Namun apapun alasannya, wanita bernama asli Dinar Miswari itu akhirnya ditetapkan Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pornografi.
“Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” jelas Kapolres Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, seperti dilansir Detik, Kamis (5/8).
Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
“Penetapan ini dilakukan melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut, kami tingkatkan ke status penyidikan,” tambah Azis Andriansyah.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengingatkan bahwa Indonesia menjunjung norma-norma.
“Diketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung) norma-norma agama dan kesusilaan,” tegas Yusri Yunus.