bakabar.com, BANDUNG – Seperti pasar pada umumnya, pasar modal memiliki pengertian yang sama. Yaitu tempat jual beli.
Lebih lengkapnya, bertemunya penjual dan pembeli berbagai jenis barang dagangan investasi.
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat, Achmad Dirgantara menganalogikan layaknya pergi ke pasar tradisional. Akan menemukan beragam jenis barang.
Di mana biasanya dikelompokkan ke dalam beberapa cluster. Untuk memudahkan pembeli mencari kebutuhannya.
Biasanya cluster ini lebih familiar disebut los di pasar tradisional. "Sama halnya dengan pasar modal, setiap negara umumnya memiliki pasar modal untuk memfasilitasi para investor di negara tersebut untuk mencari berbagai produk investasi," kata Achmad, Rabu (24/1)
Di Indonesia, kegiatan pasar modal difasilitasi atau dikelola oleh BEI. Layaknya pasar tradisional, para pemegang saham adalah penjual berbagai produk investasi. Biasa dikenal dengan perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.
"Setiap perusahaan sekuritas yang menjadi pemegang saham BEI memiliki satu seat di BEI," jelasnya.
Hal ini dikarenakan, dimasa lalu perusahaan sekuritas bekerja mewakili pembelinya dengan duduk di kursi lantai perdagangan.
"Tentunya untuk menjadi perusahaan sekuritas, ada persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah harus mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutupnya.