bakabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah membongkar pabrik pengolahan minuman miras (miras) tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 9 dan 11, Sampit. Kemudian, CR (66) selaku pemilik pabrik diamankan di Jalan H. Imran, Gang TVRI Nomor 36, Sampit.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu saat menggelar konferensi pers mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (6/9) kemarin, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan fermentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya” ujarnya, Jumat (9/9).
Kombes Pol Faisal menambahkan terkait kasus ini para tersangka akan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
“Untuk ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar,” tandasnya.