Kalsel

OTT Amuntai: KPK Periksa 16 Nama, Ibu hingga Adik Maliki

apahabar.com, BANJARMASIN – 16 nama dijadwalkan mengikuti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako)…

Featured-Image
Jumlah saksi yang diperiksa KPK di Markas Brimob Tabalong pada hari ini bertambah banyak. apahabar.com/Al-Amin

bakabar.com, BANJARMASIN – 16 nama dijadwalkan mengikuti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kabupaten Tabalong, Jumat (15/10).

Pemeriksaan hari ini masih berkaitan dengan skandal suap proyek irigasi Banjang, dan Kayakah di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Hari ini pemanggilan danpemeriksaan saksi untuk tersangka MRH,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jika Kamis kemarin ada 13, siang ini KPK kembali memeriksa 16 nama, termasuk di antaranya ibu dan dua adik Maliki. Mereka berstatus ASN dan kontraktor.

16 nama tersebut, yakni: Ibu Maliki, Siti Ruqaiyah, adik Maliki bernama Rohan PNS pada Dinas PTSP Dan Penanaman Modal HSU, dan Wahyudi selaku kontraktor.

Kemudian Iwan Sulistiyoterkait Pekerjaan Pengerukan Sungai di daerah Klungkung Danau Panggang Dinas Irigasi PUPRP HSU, dan Ratna selaku Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang.

Selanjutnya Nanang dan Heri dari BKPP HSU,Saiho selaku Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Udin H dariCV Sepakat, Hendra dari CV Hasrat Bina Mandiri, Gusti Iskandardari PT Khuripan Jaya, Irwan dari CV Izdihaar.

Terakhir Khairil dari CV Aulia Putra, Karliansyah dari CV Khuripan Jaya, Farhan dariPT CPN atau PT Surya Sapta Tosantalina, dan Supian Wahyu dari PT Wahyu Utama Persada.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi masih berlangsung secara tertutup. Tampak sembilan mobil terparkir di Mako Brimob Tabalong, satu di antaranya berpelat merah.

OTT Amuntai, Enam Mobil Tiba di Brimob Tabalong

Diwartakan sebelumnya, skandal suap pada proyek irigasi Banjang dan Kayakah telah menyeret eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPRP) HSU, Maliki, Fachriadi CV Kalpataru, dan Marhaini CV Hana Mas, sebagai tersangka.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner