Kalsel

OTT Amuntai, dan Nasib Proyek DIR Banjang Kini

apahabar.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum beranjak dari Kalimantan Selatan. Mereka terus mengusut perkara dugaan…

Featured-Image
CV Kalpataru diduga memenangkan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang dengan cara suap. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum beranjak dari Kalimantan Selatan. Merekaterus mengusut perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Teranyar, KPK memeriksa Bupati Abdul Wahid, dan 10 orang lainnya. Ada yang berlatar swasta, maupun pegawai negeri sipil.

“Hari ini (24/9) pemeriksaan terkait pengadaan barang dan jasa untuk tersangka MRH dkk,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9).

MRH atau Marhaini merupakan Direktur CV Hana Mas selaku pemenang proyek daerah rawa irigasi (DIR) Kayakah.

Pada Rabu 15 September, MRH ditangkap KPK dalam serangkaian operasi senyap di Amuntai. Namun pada malam itu, KPK lebih dulu menangkap Maliki. Dari tangan Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten HSU ini, KPK mengamankan Rp345 juta.

Uang sebanyak itu diduga kuat merupakan pemberian dari MRH dan rekannya FH alias Ahok. Sosok Ahok merupakan rekan seorganisasi MRH di Gapensi.

Serupa MRH, FH merupakan direktur Kalpataru CV pemenang proyek DIR Banjang.

DIR Banjang, dan DIR Kayakah menyedot anggaran masing-masing Rp1,5 miliar, dan Rp1,9 miliar dari APBD HSU tahun anggaran 2021-2022.

Pasca-penangkapan ketiganya, lantas bagaimana dengan kelanjutan pengerjaan proyek tersebut?

Penelusuran bakabar.com, salah satu proyek ternyata telah selesai pengerjaannya. Yaitu jaringan irigasi DIR Banjang di Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

“Sebelum adanya OTT KPK ini, pengerjaannya telah selesai sekitar sebulan yang lalu,” katamantan Kepala Desa Karias Dalam, Jumri, dihubungi bakabar.com, Jumat (24/9).

Setahu Jumri, pengerjaan proyek jaringan irigasi tersebut berada di RT 01 sampai 03 di desanya.

Pengerjaannya berupa pengerukan dan pendalaman serta pelebaran dan memperpanjang sungai.

“Manfaatnya untukpeningkatan dan perbaikan lahan pertanian, dan juga untuk pengendalian banjir,” kata Jumri.

Di samping itu, lanjut Jumri, dengan adanya sungai lebih baik, dalam dan bersih, ikan juga akan berkembang lebih banyak.

“Sehingga selain meningkatkan hasil pertanian juga menambah pemasokan warga dari ikan di sungai yang kian banyak,” pungkasnya.

Sementara, sampai berita ini diturunkan, bakabar.com belum berhasil menjangkau DIR Kayakah. Perlu menempuh perjalanan menggunakan ketinting untuk sampai ke proyek rehabilitasi irigasi di Amuntai Selatan itu.

Ancaman Hukuman

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap

KPK telah menetapkan MK, MRH, dan FH sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

KPK menjerat MK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

Ahli Hukum Pidana Korupsi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Mispansyah berpendapat ancaman hukuman MK kemungkinan lebih berat dari MRH dan FH.

"Bahkan pidana seumur hidup," ujar Mispansyah.

Komentar
Banner
Banner