Sebagai pengingat, Rabu 15 September, KPK menangkap Maliki dan Fachriadi Direktur CV Kalpataru, dan Marhaini Direktur CV Hana Mas. Dari tangan Maliki KPK menyita Rp345 juta.
Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari proyek irigasi Banjang, dan Kayakah.
Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.
KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.
Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.
Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.
Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.
Dilengkapi oleh Al-Amin
OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap