Politik

Orbawati Buron, Nasdem Tanah Laut Fokus Menangkan BirinMu

apahabar.com, PELAIHARI – Joko Pitoyo resmi menjabat ketua harian Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tanah Laut sepeninggal…

Featured-Image
Ketua Nasdem Tanah Laut Orbawati hingga kini masih buron. Foto: Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Joko Pitoyo resmi menjabat ketua harian Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tanah Laut sepeninggal Orbawati.

Orbawati hingga kini masih buron lantaran tersandung kasus pelanggaran pemilu.

“Sebagai kader partai tentu saya loyal perintah pimpinan. Walaupun penunjukan ini secara lisan. Tapi saya anggap itu adalah perintah yang mesti saya emban,” ujar Joko kepada bakabar.com.

Orbawati menjabat ketua Nasdem Tanah Laut menggantikan Edy Powranto.

Proses peralihan kepemimpinan sempat disesalkan Edy. Pasalnya Edy mengaku tak menerima surat pemberitahuan apa pun dari DPW Nasdem Kalsel.

Orbawati sempat mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2019 lewat partai Perindo, namun gagal. Selain itu, Orbawati juga dikenal sebagai dosen di Banjarmasin.

Lantas di mana Orbawati sekarang?

Joko mengaku tidak tahu menahu keberadaan ketuanya itu. Nomor teleponnya tidak aktif.

“Tidak ada kabar di mana beliau, dari keluarganya juga tidak ada kabar tentang beliau,” akunya.

Meski begitu, Joko mengaku siap menindaklanjuti instruksi Nasdem Kalsel untuk memenangkan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

“Saya tetap memberi semangat kepada semua kader partai di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut untuk terus bekerja seperti biasa, jalan sesuai aturan pemilu yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, Joko berharap persoalan hukum yang membelit Orbawati dapat segera berlalu.

“Supaya bisa sukses memenangkan calon yang diusung Partai Nasdem,” ujarnya.

Sempat Ngeluh Sakit

Sebelum hilang, Orbawati sempat mengeluh sakit ke mantan kuasa hukumnya, Bujiono A Salan.

Bujino sempat mendampingi Orbawati saat menjalani proses klarifikasi di Bawaslu Tanah Laut.

“Ini yang menjadi pertanyaan sebab yang saya dengar walaupun tidak ada kontak, kabarnya sakit. Entah saat sakit dirawat di mana, saya tidak mengetahui,” ujar Bujino kepada bakabar.com, Selasa (24/11).

Saat kasus Orbawati dilimpahkan Bawaslu Tanah Laut ke Polres Tala, Bujino tak lagi mendapat kuasa untuk mendampingi Orbawati.

“Karena waktu itu masih perkara politik maka saya mendampingi di Bawaslu,” ujar Bujino.

Di Bawaslu Tala, kata Bujino, Orbawati sempat diperiksa dua jam lamanya pada awal November tadi.

Pemeriksaan guna memuat klarifikasi Orbawati atas laporan pengawas desa terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Pemeriksaan, kata Bujino, dilakukan tepat sepekan sebelum kasus Orbawati dilimpahkan ke Polres Tanah Laut.

“Intinya waktu diklarifikasi [Bawaslu] itu adalah kegiatan rutin partai dan untuk bantuan kebakaran. Karena ada permintaan dari pengurus ranting [Nasdem] di desa, kecamatan, itu saja,” ujar Bujino.

Terkait penetapan tersangka Orbawati maka menurutnya sudah menjadi perkara pribadi. Bukan partai lagi.

“Kasus politik bukan perkara biasa. Makanya perkaranya singkat hanya 14 hari,” ujarnya.

Orbawati sampai hari ini masih buron. Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Lantaran lima kali mangkir dari panggilan, polisi memasukkan nama Orbawati dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Iptu Endris Ary Dinindra kepada bakabar.com, 4 Desember kemarin.

Endris menegaskan penetapan tersangka dan DPO sudah sesuai prosedur hukum berlaku.

“Dan sudah dikroscek ke rumahnya di Pelaihari dan tidak ada di tempat, keterangan pihak keluarganya juga tidak ada,” ujarnya.

Orbawati diproses hukum lantaran memberi bantuan kepada korban kebakaran di Desa Guntung Besar, 20 Oktober silam.

Apes bagi Orbawati, pengawas desa setempat mendapati sejumlah materi kampanye seperti kalender, baju paslon, dan baliho salah satu paslon di Pilgub Kalsel 2020.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu setempat. Orbawati dianggap melanggar Pasal 1871 ayat 1 jo Pasal 73 ayat 1,2,dan 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Setelah melalui dua kali pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanah Laut, Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Polres Tala.



Komentar
Banner
Banner