bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin tangkap empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam penadah dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) 2022.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari saat Ops Jaran Intan Polres Tapin sejak 9 sampai 20 Februari 2022. Di antaranya 13 unit sepeda motor, enam STNK dan satu BPKB.
“Ada 10 tersangka yang kami amankan. Empat orang TO dan 6 orang lainnya non TO,” ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Selasa (22/2).
Empat TO itu yakni, AH (33) warga Kecamatan Binuang, DS (35) warga Kecamatan CLU, SM (22) warga Kabupaten HSS dan UK (34) warga CLU.
Sedangkan enam tersangka non TO lainnya yakni, BR (22) warga Banjarbaru, AA (24), MT (21), MA (21), AM (23) dan JC (32) warga Kecamatan Hatungun.
“Dari 10 tersangka tersebut, diklasifikasikan lagi sehingga ada penggelapan, pelaku pencurian dan ada juga sebagai penadah,” jelasnya.
AKBP El Saiser mengatakan operasi jaran intan 2022 ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor.
“Rata-rata karena faktor ekonomi. Dan beberapa tersangka ada juga yang residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tapin agar selalu menjaga dan waspada pelaku pencurian. Apalagi ketika memarkirkan kendaraan.
“Kepada masyarakat siapa yang merasa milik kendaraan yang hilang silahkan ke Polres dan bawa surat-suratnya. Ini tidak dipungut biaya,” tutupnya.









