bakabar.com, KANDANGAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Operasi Zebra Intan sejak 3 sampai 16 Oktober 2022 mendatang.
Sasarannya tujuh pelanggaran meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, pengaruh mengkonsumsi alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
Operasi ini resmi dimulai setelah Polres HSS bersama Kodim 1003/HSS, Subdenpom VI/2-1 Kandangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar HSS melaksanakan apel gelar pasukan, Senin (3/10).
Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto menyampaikan bahwa penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran terhadap tujuh prioritas yang telah ditentukan.
"ETLE dipasang di perangkat aggota Satlantas, sedangkan untuk stasioner kami bekerja sama dengan Kominfo HSS. Diharapkan selama 14 hari kedepan, pengguna kendaraan bermotor bisa tertib berlalu lintas," papar Kapolres.
"Semoga angka pelanggaran dapat diminimalisir dan pertumbuhan ekonomi di HSS meningkat. Terlebih transportasi baik darat, laut, dan udara mempunyai peran penting dalam perkembangan perekonomian," imbuhnya.