bakabar.com, BANJARBARU - Operasi Zebra Intan 2022 secara resmi dimulai pada hari ini, Senin (3/10), hingga Minggu (16/10) mendatang.
Terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi atensi utama dalam operasi tersebut.
Di antaranya berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI bagi pengguna roda dua dan safety belt bagi roda empat.
Untuk penindakan, Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Angga Satrya mengatakan, pihaknya memfokuskan pada penilangan elektronik.
Adapun stasioner atau tilang di tempat, kata dia, belum difokuskan.
Kendati begitu, jika pelanggaran sangat fatal, Angga menyebut, terpaksa dilakukan penindakan.
"Misalnya anak di bawah umur sedang bawa motor. Itu sudah fatal, maka harus segera ditindak," ucap Angga mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah.
Angga bilang, pihaknya juga berkolaborasi dengan dinas perhubungan, TNI dan Satpol PP.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menaati seluruh peraturan berlalu lintas.
Angga meminta agar taat peraturan tidak hanya saat adanya operasi.
"Tapi juga ketika tidak operasi atau tak ada polisi. Ketaatan berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," tandas Angga.