Nasional

Operasi Yustisi di DKI Jakarta, 114.133 Warga Terjaring

apahabar.com, JAKARTA – Sebanyak 114.133 warga terjaring Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat pembatasan sosial…

Featured-Image
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Foto-Antara/Aprillio Akbar/nz

bakabar.com, JAKARTA – Sebanyak 114.133 warga terjaring Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Operasi yustisi dilakukan oleh petugas gabungan dari Polri, TNI Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi serta Pemprov DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (4/10).

Yusri menuturkan jumlah penindakan terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan (22.403 kasus) dan sanksi sosial (33.485 kasus) kurun waktu 14 September-2 Oktober.

Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Yusri mengatakan sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan hingga denda.

Jumlah sanksi denda sebanyak 1.847 pelanggar protokol kesehatan serta sejumlah perkantoran dan tempat makan dilakukan penyegelan.

Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp 371.320.000. Perkantoran yang sudah disegel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020.

“Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” ujar Yusri.(Ant)

Komentar
Banner
Banner