Penyaluran KUR UMKM

Ombudsman RI: Bank Nomor Duakan KUR UMKM

Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) perbankan ke pelaku UMKM tak terealisasi optimal. Begitu penilain Ombudsman RI.

Featured-Image
Pelaku UMKM di Kalbar. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) perbankan ke pelaku UMKM tak terealisasi optimal. Begitu penilain Ombudsman RI.

Kesimpulan itu, merujuk pada laporan yang diterima Ombudsman dan Kemenkop UKM. Sejak 31 Agustus sampai 20 September lalu.

"Tercatat 47 persen masyarakat yang tidak memiliki kepastian atas permohonan KUR," beber Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dikutip, Selasa (3/10).

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Minta Dana KUR Sampai ke UMKM

Bagi Dadan, hal itu terjadi lantaran pihak bank seringkali menomor duakan pelaku UMKM dalam proses pengajuan KUR. Sehinhga tak dapat kepastian.

"Ini berbeda dengan komitmen yang dalam ceremony-ceremony. Direksinya menyampaikan berkomitmen untuk ini (penyaluran KUR), nah internalisasi di lapangan kurang," ujarnya

Padahal, pemerintah sudah mempersiapkan subsidi hingga 15 persen. Yang mana akan dialokasikan untuk KUR Super Mikro.

"Selisih bunga itu kan dibayar oleh negara. Tetapi tidak ada internalisasi atau kurangnya keberpihakan dari petugas-petugas di lapangan ya perbankan yang bagaimana dia melayani masyarakat kecil," ujarnya.

Penting untuk tahu. Dari 19 laporan pengaduan masyarakat tersebut. Menunjukan 53 persen masyarakat/UMKM masih dimintai agunan saat mengajukan.

"Padahal di prosedur tidak ada (agunan) dalam proses ini," ucap Dadan.

Sementara, dari data yang sama. Dadan mencatat 37 persen masyarakat tidak dapat kepastian atau tindak lanjut dari permohonan mengajukan KUR. Kemudian, 10 persen masyarakat dipersulit ketika mengajukan KUR.

Baca Juga: Warga Balangan Ajukan KUR UMKM, Bank Kalsel Beri Kemudahan

"Dari sini dimintai agunan yang 53 persen itu sudah selesai dengan regulasi yang ada, tetapi kita dapat potret 47 persen ini yang ternyata bisa kita bedah dari programnya bahwa kenapa masyarakat merasa dipersulit dan tidak ada kepastian," ujarnya.

Terakhir, Dadan mencontohkan. Mereka menerima aduan dari masyakarat bahwa pengajuan KUR pertama Rp 50.000.000 di tahun 2021 masih dimintai agunan berupa BPKP motor oleh pihak bank.

"Mungkin ini untuk mengikat saja, tetapi ini menjadi temuan yang tentu menjadi persoalan karena agunan tidak dipersyaratkan harusnya," ucap dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner