bakabar.com, KOTABARU - Kasus oknum guru mengaji yang menyodomi murid sendiri, telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.
Tersangka berinisial AMQ (40) dipastikan akan mulai diadili, Senin (13/2). Adapun agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan.
"Dijadwalkan sidang perdana kasus tersebut digelar 13 Februari 2023," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, melalui Kasubsi Penuntutan Ahmad Anugrah, Rabu (8/2) siang.
Tersangka yang juga pimpinan majelis taklim di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara jumlah korban sodomi oknum guru mengaji itu dikabarkan bertambah, kendati mereka tidak melapor. Namun demikian, keluarga korban telah menunjuk sejumlah pengacara, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sa Ijaan di Kotabaru.
"Kami telah dihubungi langsung oleh pihak keluarga korban sodomi oknum guru mengaji itu. Mereka sangat menginginkan proses hukum berjalan dengan baik dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal," papar Noor Ipansyah, salah seorang pengacara senior di Kotabaru.
"Atas dasar itu, kami siap memberikan pendampingan advokasi dan konsultasi cuma-cuma kepada korban, termasuk yang memilih tidak melapor lantaran beberapa pertimbangan," pungkasnya.