Regional

Gegara ‘Gaduk’ dan Gelas Pecah, Picu Duel Berdarah di Cantung Kotabaru

Perkelahian dua pria kembali terjadi di sebuah warung kopi di Cantung, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel.

Featured-Image
Pelaku penganiayaan menggunakan parang saat dilerai warga di warung kopi. Foto : Tangkapan layar

apahahar.com, KOTABARU - Perkelahian dua pria kembali terjadi di sebuah warung kopi di Cantung, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel.

Akibat duel tersebut, satu orang korban dilaporkan terluka parah di bagian lengan akibat sabetan senjata tajam (Sajam) jenis parang.

Terlibat insiden berdarah tersebut melibatkan antara ZL (32). Ia merupakan korban dan warga Cantung, Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu. 

Sementara, lawannya sendiri berinisial THT berusia 36 tahun. Ia tercatat sebagai warga warga Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Terbaru, polisi akhirnya berhasil mengungkap dalang utama terjadinya insiden berdarah tersebut.

Bahkan, di hadapan polisi pelaku juga terang-terangan mengaku mengkonsumsi alkohol Cap Gajah Duduk (Gaduk) sebanyak 3 botol sebelum melakukan penganiayaan.

Selanjutnya, peristiwa itu juga dipicu lantaran pelaku merasa tidak terima atas ulah korban yang memecahkan gelas di hadapan pelaku saat sama-sama di warung kopi tersebut.

"Nah, dari situ pelaku tersinggung dan langsung mengambil sebilah parang yang digantungnya di sepeda motornya lalu menyerang korban," terang Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad, Jumat (14/4) sore.

Sebelumnya, Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan adanya insiden tersebut di wilayahnya.

Meski demikian, Kapolsek sendiri juga memastikan tengah menangani perkara tersebut, dan telah mengamankan pelaku yang berupaya melarikan diri sesaat usai kejadian.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mulanya keduanya cek-cok mulut, lalu terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan warung kopi itu," ujar Shomad, dikontak bakabar.com, Rabu (12/4).

Merasa terluka, akibat tebasan senjata tajam di bagian lengannya, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Kelumpang Hulu.

"Jadi, setelah terluka korban lapor ke kami, lalu kami bergerak mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa duel berdarah sendiri terjadi menjelang waktu berbuka puasa, atau sekitar pukul 17.00 WITA.

Akibat ulahnya itu, pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP lantaran melakukan penganiyaan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner