bakabar.com, KOTABARU - Oknum guru mengaji sekaligus pimpinan majelis taklim di Desa Sungai Kupang Cantung terancam hukuman berat setelah diduga menyodomi muridnya sendiri.
Sebelumnya, oknum guru mengaji berinisial AMQ (40) ini mengakui perbuatan amoralnya terhadap tiga orang korban, semua merupakan muridnya sendiri.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad memastikan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti beberapa saat setelah menerima laporan pihak korban.
Atas perbuatan kejinya, pelaku lantas dijerat dengan pasal pasal 82 ayat UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002.
"Jadi, atas pasal itu pelaku terancam minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar," ujar Shomad, Selasa (8/11) siang.
Sementara berdasarkan penelusuran bakabar.com, sebelum terjerat kasus asusila oknum guru tersebut dikenal sosok baik di mata masyarakat sekitar.
Dalam kesehariannya oknum guru tersebut dikenal religius, ramah, sehingga dianggap sebagai tokoh oleh warga di Kelumpang Hulu.
Oknum guru tersebut juga disebut telah lama membuka majelis taklim dan ramai dihadiri jemaah laki-laki juga wanita sekitaran Kelumpang Hulu. Bahkan, menurut warga pengajian yang dijalankan oknum guru tersebut sama sekali tidak menyimpang dengan ajaran Islam.
Namun, setelah kasusnya mencuat ke permukaan, warga Cantung Kelumpang Hulu kaget dan sama sekali tidak menyangka perilaku amoral dilakukan pelaku.
Tidak sedikit pula warga yang kecewa atas ulah oknum guru tersebut, sebab telah menodai nama baik desa yang dikenal religius.
Dikontak bakabar.com, Kepala Desa Sungai Kupang, Saleh, mengaku terkejut setelah menerima informasi perihal ulah oknum guru tersebut.
Sebab, menurut Saleh, perilaku pelaku sendiri sebelumnya dinilai cukup baik oleh masyarakat serta para jemaahnya.
"Iya, kami tidak menyangka, dan menyayangkan. Karena beliau itu baik, dan sudah lama membuka pengajian," pungkas Kades.