bakabar.com, BANJARMASIN - Penggunaan handphone saat berkendara menjadi salah satu dari tujuh pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra 2022.
Jika ketahuan, pengendara baik roda dua maupun empat siap-siap ditindak petugas. Aturan ini berlaku bagi semua pengendara, tak terkecuali ojek online (ojol).
"Stand HP di motor dan digunakan saat berkendara adalah pelanggaran lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Tri Menti, Selasa (4/10).
Meski menjadi alat yang sangat dibutuhkan ketika mendapat orderan, atau sebagai navigasi saat menuju lokasi, penggunaan handphone oleh ojol saat berkendara jelas dilarang karena berbahaya.
"Karena mengganggu konsentrasi atau tidak fokus saat berkendara dan berdampak laka lantas," lanjutnya.
Kompol Menti mengatakan, sosialisasi soal penggunaan handphone saat berkendara masuk dalam pelanggaran prioritas di Operasi Zebra Intan 2022 di Kalsel telah dilakukan.
Sehingga diharapkan semua larangan maupun imbauan yang telah disampaikan dapat dipatuhi.
'Untuk sosialisasi tertib lalu lintas dalam rangka kamseltibcarlantas sudah dilaksanakan secara konsisten oleh Kasubdit Kamsel dan stafnya," katanya.
Dia juga mengingatkan agar ojol khususnya mentaati aturan tersebut, guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengingatkan kawan-kawan (ojol) di jalan untuk tingkatkan ketertiban berlalu lintas untuk keselamatan mereka dam sesama pengguna jalan lainnya," imbuh Kompol Menti.
Sementara itu, salah seorang ojol, Ramdani mengaku tak tahu soal penggunaan handphone masuk dalam pelanggaran Operasi Zebra 2022.
"Saya baru tahu soal ini. Nanti saya sampaikan ke kawan-kawan," kata Ketua Komunitas Ojek Online Alalak ini.
Kendati demikian, Ramdani mengatakan tentu mengikuti aturan tersebut. Dia juga tahu aturan. Setiap menggunakan handphone di jalan selalu menepi.
"Kebetulan saya juga nggak pakai stand HP di motor. Kalau mau cek cuma ketika mau sampai tujuan. Kalau di jalan HP ya di saku," katanya.
Lebih jauh dikatakan Ramdani, bahwa soal aturan tersebut juga akan disampaikan ke kawan-kawannya.
Perlu diketahui, tujuh pelanggaran yang masuk dalam skala prioritas Operasi Zebra 2022 yakni; pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu.
Kemudian pengendara mobil tak pakai sabuk pengaman, pengendara motor tak pakai helem, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, serta pengendara melebihi kecepatan alias ngebut.