Tak Berkategori

OJK Kembali Blokir Investasi Bodong, Kripto hingga Robot Forex

apahabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi (OJK) kembali memblokir 11 kegiatan usaha pada periode Juli…

Featured-Image
Ilusutrasi, Investasi bodong. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi (OJK) kembali memblokir 11 kegiatan usaha pada periode Juli 2021 karena terindikasi sebagai investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika kegiatan ini di antaranya adalah money game, crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin dan kegiatan lainnya.

“Dari 11 ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex dan dua kegiatan lainnya,” kata dia dalam keterangannya, seperti dikutip bakabar.com dari Detikcom, Jumat (16/7).

Tongam meminta kepada masyarakat, sebelum berinvestasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, Satgas juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. “Hal ini berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected].



Komentar
Banner
Banner