bakabar.com, SAMPIT - Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kalteng membekali puluhan guru di Kotim untuk mencegah kejahatan digital.
Pembekalan kepada puluhan guru SMA di Kotim dilakukan melalui kegiatan training of traines oleh Otoritas.
"Guru memiliki peran dan garda terdepan dalam pendidikan untuk meningkatkan literasi keuangan, khususnya penerapan dalam pengaplikasian bagi sekolah dan para pelajar agar bisa korelatif antara tupoksi OJK dengan kegiatan guru dari dunia pendidikan," kata, Bupati Kotim, Halikinnor, melalui Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh. Selasa (21/01/2025).
Melalui edukasi keuangan yang tepat diharapkan para pelajar dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni. Terutama dalam mengelola keuangan dengan bijak guna mencapai tujuan finansial mereka di masa yang akan datang.
"Sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah kabupaten Kotim, Program tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) Kotim tahun 2024 memberikan beasiswa gerbang mentaya," ungkapnya.
Menurut M Saleh, judi online dan game online tidak jauh berbeda, dan sangat rentan mempengaruhi kalangan pelajar.
Untuk mencegahya guru dituntut menjadi fasilitator dalam menyampaikan konsep edukasi keuangan secara kreatif, interaktif dan relevan sesuai dengan kebutuhan anak didiknya masing-masing di sekolah.
"Guru berperan menciptakan generasi muda yang mengerti masalah keuangan, jangan generasi yang menjadi korban keuangan baik judi online atau game online yang menjadi salah satu musuh besar bagi bangsa ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Deputi OJK Provinsi Kalteng, Andrianto Suhada memaparkan, bahwa modus-modus penipuan termasuk juga kejahatan digital atau cybercrime termasuk pinjaman online, ilegal investasi dan judi online saat ini cukup marak.
"Dari data survei nasional literasi keuangan tahun 2024, index inklusi tercatat sebesar 75%, sementara untuk literasi menyentuh angka 65%. Artinya banyak yang telah memiliki produk keuangan dan sudah menggunakan jasa tapi tidak memahami jasa atau produk yang dimiliki," jelasnya.
Andrianto Suhada berharap, melalui kegiatan ini akan menambah pemahaman masyarakat, terutama melalui lembaga pendidikan untuk turut serta menyampaikan terkait produk-produk keuangan yang legal maupun ilegal.
Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011, OJK merupakan lembaga independen yang tugasnya memiliki fungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Fungsinya diperkuat oleh undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan derivatif, serta koperasi yang akan beralih sebagian pengawasannya ke OJK, serta melindungi konsumen dan atau masyarakat di sektor jasa keuangan.