bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kian serius mengusut tuntas dugaan pungutan liar di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Sejumlah anggota Korps Adhyaksa itu kembali menggeledah kantor Desa Tegalrejo, Rabu (25/2). Pantauan bakabar.com, sejumlah dokumen, dan bukti diboyong untuk diproses.
Kejari Kotabaru sebelumnya telah menetapkan Kades Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar.
Karenanya, penggeledahan kali ini menyasar khusus ruangan sang kades, dan sekretarisnya, Tri Wahyono.
Penggeledahan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo, Dwi ditemani Kasi Pidsus, Armein Ramdhani, Kasi Datun, Asis Budianto, serta Kasi BB&BR, Syaiful Bahri.
“Hari ini kami penggeledahan lagi. Sekarang sedang berlangsung,” ujarnya dihubungi via seluler, Kamis siang.
Dalam penggeledahan kedua, tim dari kejaksaan kembali menemukan sejumlah beberapa dokumen, surat perjanjian, hingga uang tunai.
“Kami menemukan banyak. Ada dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan uang senilai Rp500 ribu,” terangnya.
Penggeledahan tersebut juga didampingi oleh kepolisian setempat. “Penggeledahan kali ini menyasar ke ruangan kades, dan sekdes,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam.
Kejari Kotabaru sebelumnya menetapkanKades Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka dugaan pungli.
Penetapan tersangka setelah Tim Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Rabu pagi (24/2).
“Kita naikkan [statusnya]. Kades Tegalrejo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Pidsus, Armein Ramadhani, Rabu malam.
Usai penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Afifudin.
“Dia (kades) juga langsung ditahan mulai malam ini,” terangnya.
Penggeledahan pertama, sejumlah anggota Kejari Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo sekitar pukul 09.00.
Penggeledahan juga dipimpin Dwi Hadi Purnomo.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: