Tak Berkategori

Nyambi Jual Sabu, Seorang Buruh Ditangkap BNNK Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Peredaran narkoba di Kecamatan Alalak terbilang tinggi. Itu dibuktikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten…

Featured-Image
Petugas BNNK Barito Kuala menangkap seseorang yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Trans Kalimantan. Foto-BNNK Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Peredaran narkoba di Kecamatan Alalak terbilang tinggi. Itu dibuktikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala yang kembali menangkap tersangka pengedar.

BNNK Batola mengamankan seorang buruh bernama MZ (22) di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti, Kamis (13/2).

Dari penangkapan yang berlangsung pukul 16.30 Wita tersebut, BNNK memperoleh satu paket sabu seberat 0,50 gram.

“Pelaku ditangkap ketika sedang memarkir sepeda motor. Sebelumnya kami sudah mengincar pelaku sejak akhir Desember 2019,” ungkap Kepala BNNK Batola, AKBP Agung Prabowo, melalui Kasi Pemberantasan, AKP Suripno, Jumat (14/2).

Petugas BNNK Batola juga menyita satu sepeda motor dengan nomor polisi DA 6941 AFV milik warga Jalan 9 Oktober Gang Mutiara Dalam RT 16 RW 05 Kelurahan Kelayan Selatan tersebut.

“Pelaku dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Suripno.

Aksi yang dilakukan BNNK Batola hanya beberapa jam pasca penangkapan Ri (26) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batola di Jalan Tembus PT Agrabudi Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak.

Dari tangan pelaku yang beralamat di Jalan Hang Tuah Desa Swarangan Tanah Laut, polisi memperoleh satu paket sabu dengan berat kotor 1,70 gram.

Alalak sendiri sudah terkenal sebagai kawasan yang rentan peredaran maupun penggunaan narkoba.

Tercatat sepanjang 2019, terjadi 49 kasus narkoba di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Banjarmasin, Banjar dan Kuala Kapuas ini.

Bahkan tersangka pemilik narkoba seberat 32,6 kilogram yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan di pertengahan Januari 2020, pernah menjadikan Alalak sebagai lokasi gudang penyimpanan.

Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu, dan Ekstasi Sitaan

Baca Juga: Bayar Kampanye Pakai DD, Kades Kotabaru Segera Diadili

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner