bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Selatan meringkus seorang pria paruh baya lantaran tertangkap tangan miliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Riduan (53) warga Jalan Kelayan B Gang Bersama RT 19 RW 02 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/09) malam, sekitar pukul 18.25.
“Kami geledah rumahnya karena menurut informasi pelaku telah menyimpan dan menjual sabu-sabu,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya, Jumat siang.
Benar saja, saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan satu buah dompet kecil yang berisi 15 paket sabu seberat 1,28 gram dan uang tunai sebesar Rp4.875.000 yang diduga adalah hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan sementara, polisi akan menjerat Riduan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 Warga Kaltim Ditangkap di Banjarmasin
Baca Juga: Bawa Sabu, Warga Kelayan A Dibekuk di Pemurus Baru
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah