bakabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 25 toko yang berada di beberapa pasar tradisional terpaksa disegel Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag) Kota Banjarmasin.
Hal ini dilakukan karena pedagang menunggak pembayaran retribusi hingga bertahun-tahun.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disperdag Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengaku penyegelan terpaksa dilakukan. Sebab pelaku usaha tidak menggubris imbauan membayar retribusi.
"Kami sudah melakukan pemberitahuan sesuai Standar Operasional Produser (SOP) yang berlaku, namun mereka tetap tidak membayar retribusi," ujarnya
Sebelumnya, ia menjelaskan telah melakukan pemberitahuan melalui Surat Peringatan (SP) I supaya pelaku usaha secepatnya melakukan pembayaran tunggakan retribusi.
Namun hal tersebut nampaknya tetap saja tetap diperhatikan oleh pelaku usaha, hingga pengeluaran SP III tetap saja mereka melakukan tunggakan.
"Sampai kita mengeluarkan Surat Penyegelan terharap toko, tetap saja tidak dipatuhi," bebernya.
Olehnya, Disperdag melakukan tindakan yang lebih tegas lagi dengan penyegelan terhadap beberapa toko yang memiliki tunggakan sangat besar.
"Langkah ini diambil sebagai percontohan terhadap pelaku usaha lain untuk segera mungkin melakukan pembayaran tunggakan," ucapnya.
Selain itu kebijakan ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 agar masyarakat lebih mematuhi dan melakukan pembayaran Tunggakan.
Berikut toko yang dilakukan penyegelan antara lain :
- Blok Hanifah 1 toko PO 1195
- Psr Blok ODI 6 toko
PO0629
PO0630
PO0631
PO0639
PO0651
PO0652
- Pasar Sandang Pangan 3 Toko
PO1069
PO1079
PO1089
- Pasar Lima tahap 2, toko PO2385
- Pasar Lima tahap 3, toko PO0363
- Pasar Lima tahap 4, 3 toko
PO2656
PO2660
PO2658
- Pasar Lima tahap 5, 3 toko
PO2702
PO2747
PO2772
- Pasar Lima Beton lantai dasar, 5 toko
PO1035
PO1001
PO1002
PO1003
PO1004
- Pasar Lima beton lantai 1, 3 toko
PO6703
PO6704
PO6705
Baca Juga: Penunggak Pajak Walet di Batola Diancam Penggembokan
Baca Juga: Kejar Penunggak Pajak Sarang Walet, Batola Gandeng Kejaksaan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif