Pemkab Tanah Laut

Noor Irwandi: Dari Penerima Bansos 1.712 Orang, Nelayan Kurau Utara Tanah Laut Sudah Termasuk

Setelah sempat tak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp300.000 perbulan, kini sebanyak 76 nelayan di Desa Kurau Utara.

Featured-Image
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Tanah Laut. Foto-apahabar.com/Candra

bakabar.com, PELAIHARI - Setelah sempat tak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp300.000 perbulan, kini sebanyak 76 nelayan di Desa Kurau Utara, Kecamatan Kurau, Tanah Laut sudah terakomodir di Desember 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Noor Irwandy Kodratillah, Kabid Perikanan tangkap pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (4/1).

Menurut Noor Irwandy, 76 Nelayan di Kurau Utara itu awalnya diusulkan untuk di 2023. Namun saat pihaknya lakukan identifikasi dan validasi calon penerima bansos untuk nelayan secara keseluruhan ada sejumlah penerima yang dinyatakan meninggal dan sebagian data tidak valid di beberapa desa.

"Dengan begitu bisa kami masukkan yang 76 di Desa Kurau Utara untuk menerima bansos pada Desember 2022 kemarin," kata Noor Irwandy.

Sebelumnya 76 nelayan di Desa Kurau ini menyampaikan protes ke kantor Kecamatan Kurau lantaran namanya yang sudah didata oleh kepala desa setempat dan PPL Perikanan namun tidak masuk saat dilakukan pembagian pada November lalu.

Hingga akhirnya pada Desember lalu nama 76 nelayan Kurau Utara ini dinyatakan mendapatkan bantuan sosial bersama 1.712 orang nelayan pesisir Tanah Laut.

Selain karena, faktor ada yang meninggal dan alamat calon penerima bansos nelayan itu dalam verifikasi tidak ditemukan juga diperkuat oleh SK perubahan dan peraturan bupati.

"Bahwa nama yang meninggal dan tidak jelas alamat penerima bisa diganti nama. Itu yang menjadi dasar kami bisa memasukkan data 76 Nelayan Desa Kurau Utara tersebut. Apalagi mereka juga sangat layak menerima bantuan tersebut," ujar Noor Irwandy.

"Itu juga hasil identifikasi bersama kepala desa di Kabupaten Tanah Laut," imbuhnya.

Di mana berdasarkan UU 23/2014 yang boleh mendapatkan bantuan sosial yakni ukuran kapal di bawah 05 GT (Gross Ton).

"Di atas 5 gross ton atau pemilik kapal di atas 5 GT tidak mendapatkan bantuan sosial," katanya.

Ia bilang jika masih anak buah kapal dan nelayan kecil yang memiliki kapal dan yang tidak memiliki kapal yang aktivitasnya di laut maupun perairan umum masih dapat.

Seperti penjelasan permen KP nomor 18 2021 kewenangan pihaknya kapal-kapal 0 sampai 05 GT, plus kegiatan nelayan perairan umum. "Mereka yang menangkap ikan kegiatan di sasaran sungai atau genangan lainnya. Itu yang kita santuni," tandasnya.

Seperti diketahui Oktober 2022 lalu pemerintah memberikan bantuan sosial sebesar Rp300.000 per bulan kepada nelayan dengan nilai total keseluruhan Rp900.000 yang diterima.

Editor


Komentar
Banner
Banner