bakabar.com, JAKARTA - Menjelang bulan Juni 2023 barangkali Anda sudah menyusun rencana berlibur atau menggelar acara pribadi. Sebab ada beberapa tanggal merah dan cuti bersama juga yang menambah panjang deretan hari libur.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka di bulan Juni 2023 terdapat tiga tanggal merah dan satu hari cuti bersama yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Tanggal 1 Juni 2023 Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Pada tanggal 1 Juni 2023 akan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Dalam SKB itu disebutkan bahwa tanggal 1 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila. Peringatan Harlah Pancasila 1 Juni 2023 ini bertepatan pada hari Kamis.
Tanggal 2 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Waisak 256 BE
Kemudian, menurut SKB 3 Menteri, pada tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk cuti bersama peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE (Buddhist Era). Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini pemerintah menetapkan cuti bersama perayaan Waisak. cuti bersama Waisak 2 Juni 2023 ini bertepatan pada hari Jumat.
Tanggal 4 Juni 2023 Libur Nasional Hari Raya Waisak 256 BE
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2023 akan diperingati sebagai Hari Raya Suci Waisak 2567 BE. Menurut SKB tersebut, tanggal 4 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE. Peringatan Waisak 4 Juni 2023 ini akan bertepatan pada hari Minggu.
Tanggal 29 Juni 2023 Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H
Terakhir, pada tanggal 29 Juni 2023 akan diperingati sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H, yang bertepatan pada hari Kamis.
Sebagai informasi, meski tanggal Hari Raya Idul Adha 2023 telah ditetapkan dalam SKB tersebut, penetapan resmi Idul Adha 1444 H oleh pemerintah masih harus menunggu hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag) nantinya.
Dengan adanya penambahan hari libur karena cuti bersama ini, maka semakin lama masa liburan yang dapat dimanfaatkan pada momen libur peringatan Hari Raya Waisak bulan Juni 2023.
Yuk rencanakan liburan dari sekarang untuk melewatkan liburan panjang tanggal merah bulan Juni yang sudah di depan mata