bakabar.com, BANJARMASIN – Perkara pencemaran Sungai Ahmad Yani, Kilometer 2, Kota Banjarmasin terus berlanjut.
Terungkap, pencemaran limbah kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berasal dari toko yang menjual bahan-bahan pertanian di samping diler mobil setempat.
Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin telah memanggil Arifandi, pelaku pembuangan limbah B3, Senin (28/7). Surat peringatan pun dilayangkan.
Berdasar pengakuannya, limbah itu rupanya berasal dari oli bekas yang telah lama terendap dan mengalami kebocoran dari drum penampungan.
“Oli itu sudah ada 30 tahun lalu. Karena ruko ini dulunya bengkel mobil. Saat akan dibersihkan tanpa sadar bocor ke sungai,” ujarnya ditemui bakabar.com.
Ia mengungkapkan drum tempat penampungan oli bekas tersebut sudah berkarat hingga akhirnya bocor saat dibersihkan.
Tanpa disangka, oli bekas itu larut ke sungai terbawa air hujan.
Namun ia bilang limbah itu hanya berupa oli bekas. Tidak ada kandungan kimia lain berupa cairan pertanian sebagaimana tudingan DLH.
“Ketika hujan oli bekasnya larut melalui selokan lalu mengalir ke sungai. Itu hanya oli bekas tidak ada cairan kimia lain,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya telah mendapat pembinaan dari DLH dan menandatangi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
“Sudah kita bersihkan semuanya. Selanjutnya akan lebih diperhatikan lagi,” ucapnya.
Kendati saat ini telah dibersihkan, namun oli bekas yang mengalir bercampur dengan endapan lumpur itu sempat mengakibatkan air sungai menjadi coklat kehitam-hitaman, bahkan menimbulkan bau tak sedap.
Editor: Fariz Fadhillah