bakabar.com, RANTAU - Kedapatan miliki narkoba golongan I, seorang pemuda asal Kecamatan Tapin Utara terpaksa harus menjalani proses hukum di Polres Tapin.
Diketahui, pemuda berinisial MFA (18) berhasil diamankan pihak kepolisian karena ketahuan memiliki 5 butir pil ekstasi.
Kepala Polres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kami tangkap setelah beberapa minggu terakhir diintai. Saat diamankan dan digeledah, tersangka menyimpan lima butir ekstasi siap jual," ujarnya, Rabu (2/11).
MFA diamankan di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Tapin Utara tepatnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kabupaten Tapin.
"Penangkapan tersangka sekitar pukul 20.00 Wita tadi malam, bersama dengan barang bukti lima butir ekstasi dan satu unit handphone," terangnya.
AKP Tatang menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ekstasi rencananya dijual kepada pengunjung kafe dengan harga ratusan ribu rupiah per butir.
"Ada lima ekstasi warna hijau dengan logo cc tersebut rencananya dijual dengan harga Rp700 ribu per butir," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, MFA dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.