Syaratnya, agar mereka bertemu dulu di sebuah guest house kawasan Sungai Mesa, Banjarmasin Tengah, Selasa (11/5). Pelaku juga mengancam korban. Jika tak datang, video syur keduanya disebar.
Mau tak mau, korban mengiyakan. Mereka kemudian bertemu di guest house. Di sana mereka sempat berbincang.
Singkat cerita, pelaku setuju putus. Tapi korban harus menemani pelaku sepanjang malam. Termasuk bersetubuh terlebih dahulu. Korban setuju. Mereka pun berhubungan badan.
Ketika istirahat, tiba-tiba pelaku melihat korban sedang berkirim pesan dengan lelaki lain. Pelaku yang cemburu memukul korban di lengan kanan kiri, paha, pantat, muka dan perut.
Setelah memukuli, pelaku kembali mengajak korban bersetubuh.
Korban yang berhasil pulang bercerita ke keluarga. Mereka sepakat melapor ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Heri bilang saat ini kondisi korban sedang trauma. Karenanya, keluarga mantap menempuh jalur hukum.
“Tidak ada kata damai,” katanya.
Sementara ini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Dia dijemput di rumahnya tepat saat hari raya Idulfitri 1442 hijriah, Kamis (13/5) kemarin.
“Sudah kita amankan. Kasusnya berjalan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.
Akibat perbuatan brutalnya, pelaku EPD terancam Pasal 81 dan 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga denda Rp300 juta menanti remaja yang baru lulus sekolah itu.