bakabar.com, KOTABARU – Tim Buru Sergap Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru, menangkap pencuri sepeda motor, Rabu (30/3).
Pelaku yang berinisial RH (31) merupakan warga Jalan Padat Karya, Desa Semayap Pulau Laut Utara, Kotabaru.
“Ya, pelaku itu baru saja diamankan hari ini di rumahnya,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, kepadabakabar.com, Rabu (30/3) siang.
Pelaku beraksi pada Sabtu 19 Februari sekira pukul 21.00 WITA. Malam itu, Honda Scoopy milik warga diparkir di halaman rumahnya dalam kondisi tidak terkunci stang. Kemudian pemilik motor tidur.
Lalu pada Minggu (20/3) dini hari, warga itu keluar rumah dan mendapati motornya sudah tidak ada di rumah. Peristiwa itu terjadi di Di Jalan Nelayan, RT 02, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Karena kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp21 Juta, dan langsung melaporkannya ke Mapolres Kotabaru.
“Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil kami amankan lengkap dengan barang bukti sejumlah komponen kendaraan,” tugas Kasatres.
Kini pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 perihal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.