bakabar.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan coba-coba pulang kampung saat Ramadan nanti. Sebab, Pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar aturan.
Sanksi yang diberikan mulai dari penahanan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono menjelaskan sanksi tegas yang diberikan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Semua (aturan sanksi PNS) pasti akan merujuk pada PP 53/2010 untuk sanksinya,” jelas Paryono dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (27/3/2021).
Berdasarkan PP tersebut, ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan. Hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Ada pula pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kendati demikian, kata Paryono ,pihaknya belum mendapatkan secara resmi seperti apa arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Yang jelas sanksi bagi PNS yang nekat mudik akan diatur.
“Nanti mungkin (sanksi bagi PNS yang nekat mudik) akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut,” jelas Paryono.