Kalsel

Nekat Mainkan Harga Tes PCR, Ibnu Sina: Sanksinya Berat!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mematok tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction…

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengingatkan oknum yang memainkan harga tes PCR akan disanksi berat. Foto-Dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mematok tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 525 ribu.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 449.1/103-YanSDK/Diskes tentang penetapan harga standar pemeriksaan PCR.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menegaskan seluruh fasilitas layanan kesehatan wajib mematuhi aturan tersebut.

Ibnu juga meminta kerja sama seluruh masyarakat untuk bisa mengawasi penerapan tarif batas maksimal RT-PCR di seluruh klinik atau di fasilitas layanan kesehatan lainnya.

“Kalau ada yang mematok harga di luar tarif itu, laporkan saja melalui kanal-kanal pengaduan yang kita sediakan seperti Pengaduan Baiman atau e-Lapor kita,” tegasnya.

Fasilitas layanan kesehatan yang tidak taat aturan, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

“Sanksinya berat, karena dianggap berbisnis di tengah pandemi, dan itu bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, SE tersebut berisi tiga poin yang harus dijalankan oleh setiap fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan RT-PCR.

Pertama, pemerintah mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 525.000.

Kedua, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Ketiga, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.



Komentar
Banner
Banner