Tak Berkategori

Nekat Lawan dengan Pisau dan Tongkat Besi, Pria Pecandu Lem Fox di Martapura Didoor Polisi

apahabar.com, MARTAPURA – Pelaku Penganiayaan dan Pemberatan (Anirat) di Desa Tungkaran Kecamatan Martapura dihadiahi timah panas…

Featured-Image
Danu yang berhasil dilumpuhkan oleh anggota Polsek Martapura Kota langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura untuk mendapat penanganan medis.Foto-apahabar.com/Madani

bakabar.com, MARTAPURA – Pelaku Penganiayaan dan Pemberatan (Anirat) di Desa Tungkaran Kecamatan Martapura dihadiahi timah panas oleh Polisi, Jumat (24/1) sekitar pukul 16.32 Wita. Muhammad Danu pelaku Anirat akhirnya takluk ditangan aparat Kepolisian Sektor Martapura Kota kurang dari 24 jam.

Kapolsek Martapura Kota, AKP Boma Wedhayanto Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya cukup serius menangani permasalahan yang ada di wilayah hukumnya tersebut.

“Kami melakukan pengejaran kepada tersangka hingga ke Kota Pelaihari, namun jejak tersangka tidak ditemukan,” ujarnya kepada bakabar.com.

Setalah berusaha melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka atas nama Danu berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Martapura Kota saat mengamuk di depan rumahnya menggunakan sebatang besi dengan panjang 2 meter dan sebilah pisau jenis belati.

“Pada saat anggota kami sampai di lapangan dan ingin mengamankan tersangka, yang bersangkutan berusaha melawan hingga kami harus melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Boma.

Tersangka menurut keterangan Boma, sempat melarikan diri ke arah Bati-bati, namun kendaraan roda dua yang dikendarainya mogok di tengah jalan.

“Kendaraan tersebut menurut yang bersangkutan sekarang berada di Polsek yang berada di daerah sana,” terangnya.

Danu meninggalkan kendaraannya dan kembali ke Desa Tungkaran saat sore hari.

Dari pantauan bakabar.com pengamanan tersangka oleh anggota Polri tersebut dilihat oleh masyarakat, namun masyarakat tidak berani mendekat karena tersangka membawa sebilah sajam dan sebuah besi panjang di tangannya.

Danu yang berhasil dilumpuhkan oleh anggota Polsek Martapura Kota langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura untuk mendapat penanganan medis.

Korban mengaku menyesal atas perbuatannya dan sempat meneteskan air mata saat ditanyai oleh anggota Polsek Martapura Kota.

AKP Boma mengatakan, korban atas nama Muhammad Taufik dari tindak pidana yang dilakukan oleh Danu mengalami luka yang cukup serius.

“Dari keterangan dokter tadi, korban harus dioperasi untuk dipasang selang karena terkena paru-paru,” beber Boma.

Boma menegaskan bahwa Tersangka Danu akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Ganasnya Peredaran Narkoba di Kalsel, Habibi Akui Edarkan Setengah Ton Sabu

Baca Juga: Bawa Sabu, Pria Teluk Dalam Apes di Jafri Zam-Zam

Reporter: AHC 15
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner