Kalteng

Nekat Gunakan Surat Palsu untuk Masuk Kalteng, 4 Warga Kalsel Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Nekat menggunakan surat keterangan sehat diduga palsu untuk masuk ke wilayah Kalimantan…

Featured-Image
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers pengungkapan surat keterangan sehat diduga palsu. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Nekat menggunakan surat keterangan sehat diduga palsu untuk masuk ke wilayah Kalimantan Tengah, 4 orang warga Kalimantan Selatan ditangkap aparat Polres Kapuas.

4 warga Kalsel tersebut yakni HN (47), AP (42), MR (42) dan MN (24). Mereka ditangkap petugas pada, Rabu (5/6), saat ingin melewati pos penyekatan arus mudik perbatasan Kalselteng, Kabupaten Kapuas.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat keterangan sehat tersebut berawal, sekitar pukul 12.30 WIb petugas pos penyekatan memeriksa sebuah mobil pikap nopol DA 8193 CO yang ditumpangi HN, AP dan MR.

Kemudian kepada petugas, ketiganya menunjukan surat keterangan pemeriksaan rapid tes dan surat pemeriksaan berbadan sehat dari Klinik Citra Sehat Utama Banjarmasin. Namun tanda tangan dan cap stempel surat tersebut diduga di scan.

Karena curiga, petugas pun kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak Klinik Citra Sehat Utama Banjarmasin, dan benar saja pihak klinik pun menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Ketiga warga tersebut akhirnya dibawa petugas ke pos penyekatan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian sorenya sekitar pukul 16.00 WIB, petugas juga menemukan surat yang sama, yang dibawa oleh MN warga Kecamatan Bati-Bati Tanah Laut, Kalsel saat hendak melewati pos penyekatan.

“Jadi, jumlahnya ada 4 orang yang kami amankan terkait penggunaan surat keterangan palsu untuk masuk ke wilayah Kalteng,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Mapolres Kapuas, Kamis (6/6).

Berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa mereka mendapatkan surat keterangan diduga palsu tersebut dari seseorang yang dibeli seharga Rp 100 ribu.

“Mereka dapat surat itu dari temannya, ini yang sedang kita dalami dan kita kejar, karena berdasarkan konfirmasi pihak klinik tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Manang Soebeti.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 263 dan atau 268 Jo pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dengam ancaman hukuman 6 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner