bakabar.com, KOTABARU - Seorang pria asal Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, diringkus polisi lantaran diduga nekat menggelapkan buah kelapa sawit milik perusahaan.
Pria alias pelaku itu belakangan diketahui berinisial AT (36). Ia diamankan polisi pada Senin (15/5).
Aksi penggelapan buah sawit oleh pelaku itu berhasil terungkap setelah pihak PT Multi Sarana Agro Mandiri melapor ke jajaran Polsek Pulau Laut Tengah.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil tidak menapik telah diamankannya pelaku itu.
Aksi penggelapan sendiri terungkap sejak tanggal 6 Mei 2023.
Sementara jumlah tandan buah sawit yang digelapkan pelaku sekitar 180 janjang atau sekitar 1,3 ton.
Selain itu, Jalil bilang berdasarkan laporan pihak perusahaan, selain menggelapkan buah sawit, pelaku juga telah melakukan penipuan berupa manipulasi jumlah hasil kerja pemanen sawit.
Bukan main-main, pelaku itu beraksi sudah berlangsung selama tujuh bulan.
"Jadi, khusus penipuan jumlah hasil panen, perusahaan ditaksir merugi hingga jutaan rupiah," pungkas Jalil, Senin (15/5) malam.
Atas temuan itu, pelaku lantas digiring ke Mapolsek Pulau Laut Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku itu juga dikenakan pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.