bakabar.com, BANJARBARU – Nekat mencuri motor mahasiswa, dua residivis pencurian dengan pemberatan diamankan ke Mapolres Banjarbaru.
Dijelaskan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Kronologi kejadian berawal saat korban YFRE (18) menonton acara Kuda Lumping di Jalan Bumi Berkat Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru Selasa (28/12).
Saat itu sepeda motornya di parkir sekitar lokasi acara, dan setelah selasai acara sekira pukul 00.20 Wita dini hari, dilihatnya sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Kemudian, pada malam harinya YFRE melihat postingan seseorang di Facebook. Yang mana, dalam postingan itu menjual velg sepeda motor yang mirip dengan velg dari kendaraannya yang hilang.
YFRE pun membuat janji dengan penjual velg tersebut di daerah Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan kota Banjarbaru.
Meyakini itu velg dari kendaraannya yang hilang, YFRE pun mengamankan para penjual beserta 2 buah velg ke Polres Banjarbaru.
Dalam kejadian ini, YFRE mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Mendapati informasi itu, tim Resmob Polres Banjarbaru bersama anggota Unit Tipidum Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap penjual velg tersebut ihwal asal usul barang yang dijualnya.
Lebih lanjut diterangkan Tajudin, dalam interogasi polisi, kedua penjual pun mengakui perbuatannya.
Keduanya ialah H (21) seorang juru parkir di rumah makan, dan S (24) seorang buruh harian lepas.
“Keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku mengatakan melakukan pencurian tersebut berdua bersama dengan teman nya,” terang Kasi Humas Polres Banjarbaru, Rabu (29/12) malam.
Pelaku juga menjelaskan bagaimana cara mereka melakukan pencurian.
Katanya, S bertugas menunggangi sepeda motor curian tersebut, lalu H bertugas mendorong dengan mengendarai sepeda motor matik milik nya sendiri.
Kemudian keduanya menyembunyikan sepeda motor curiannya di sebuah hutan dekat SMA 3 Banjarbaru.
Lalu, pada keesokan harinya memindahkan sepeda motor tersebut ke sebuah warung kosong. Dan di sana aksi melepas ban velg sepeda motor dilakukan.
Motif pelaku, sebut Tajudin karena memerlukan uang untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut rencananya hendak di jual dengan cara mencurai sperpart sepeda motor,” katanya.
Dan faktanya, K dan S merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2018.
“Pada saat itu ditahan di Lapas Banjarbaru dengan vonis 2 tahun,” ungkap Tajudin.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu sebuah sepeda motor warna merah yang sudah dalam keadaan tercurai dan sebuah sepeda motor matik warna pink yang digunakan sebagai sarana pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kuhpidana tentang perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.